Rencana Anggaran
Biaya (RAB)
Dalam merencanakan sebuah bangunan kita harus bisa
menghitung berapa harga bangunan yang kita rencanakan. Maka yang kita perlukan
adalah RAB (Rencana Anggaran Biaya). Disini saya akan membahas tentang RAB tetapi
tidak terlalu dalam hanya beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang RAB,
belum sampai cara menghitung RAB.
1. Pengertian RAB
Rencana Anggaran Biaya
adalah suatu bangunan atau proyek adalah perhitungan banyaknya biaya yang
diperlukan untuk bahan dan upah,serta biaya- biaya lain yang berhubungan dengan
pelaksanaan bangunan atau proyek.
Anggaran biaya
merupakan harga dari bahan bangunan yang dihitung dengan teliti, cermat dan
memenuhi syarat. Anggaran biaya pada bangunan yang sama akan berbeda- beda di
masing- masing daerah, disebabkan karena perbedaan harga bahan dan upah tenaga
kerja.
Dalam menyusun Anggaran
Biaya dapat dilakukan dengan 2 cara berikut :
1.Angka biaya kasar
Sebagai Pedoman dalam
menyusun anggaran biaya kasar digunakan harga satuan tiap meter persegi (mk2)
luas lantai. Anggaran kasar dipakai sebagai pedoman terhadap anggaran biaya
yang dihitung secara teliti.
Walaupun namanya
anggaran biaya kasar, namun harga satuan tiap m2 luas lantai tidak terlalu jauh
berbeda dengan harga yang dihitung secara teliti.
Dibawah ini diberikan
sekedar contoh, untuk dapat menggambarkan penyusunan anggaran biaya kasar yaitu
:
Bangunan Induk 10 X 8 =
80 m2 dikalikan harga satuan yaitu Rp Rp 150.000 = Rp 12.000.000
Jadi dapat disimpulkan
adalah harga perm2 bangunan induk tsb adalah Rp 12.000.000 perm2 nya
2 Angka biaya teliti
Yang dimaksud anggaran
biaya teliti adalah Anggaran Biaya Bangunan atau proyek yang dihitung dengan teliti
dan cermat sesuai dengan ketentuan dan syarat- syarat penyusunan anggaran
biaya. Pada anggaran biaya kasar sebagaimana diuraiakan terdahulu, harga satuan
dihitung berdasarkan harga taksiran setiap luas lantai m2. Taksiran tsb
haruslah berdasarkan harga yang wajar dan tidak terlalu jauh berbeda dengan
harga yang dihitung secara teliti.
Sedangkan penyusunan
anggaran biaya yang dihitung secara teliti,didasarkan atau didukung oleh :
a. Besteks
Gunanya untuk
menentukan spesifikasi bahan dan syarat- syarat teknis
b. Gambar bestek
Gunanya untuk
menetukan/menghitung besarnya masing- masing volume pekerjaan
c. Harga Satuan
pekerjaan
Didapat dari harga
satuan bahan dan harga satuan upah berdasarkanperhitungan analisa BOW
BOW Singkatan dari
Bugerlijke Openbare Werken ialah suatu ketentuan dan ketetapan umum yang
ditentukan oleh Dir BOW tanggal 28 Februari 1921 Nomor 5372 A Pada zaman
pemerintahan Belanda. Di Zaman sekarang BOW diganti dengan HSPK, yang tentunya
tiap kota maupun kabupaten mengeluarkan HSPK dan setiap tahun ada pergantian.
Demikian keterangan
tentang arti dari Rencana Anggaran Biaya yang mungkin begitu awam bagi orang
yang belum pernah membangun.
2. Jenis – Jenis
Rencana Anggaran Biaya
1. Rencana Anggaran Biaya Kasar (Taksiran)
untuk Pemilik.
Rencana Anggaran Biaya
dibutuhkan oleh pemilik untuk memutuskan akanmelaksanakan ide / gagasan untuk
membangunan proyek atau tidak (biasanya masih di bantu dengan Studi Kelayakan
Proyek). Rencana Anggaran Biaya kasar ini juga di pakai sebagai pedoman
terhadap anggaran biaya yang dihitung secara teliti. Rencana Anggaran Biaya ini
dibuat masih kasar / global sekali dan biasanya dihitung berdasarkan harga
satuan tiap meter persegi luas latai atau dengan cara yang lain.
2. Rencana anggaran Biaya Pendahuluan
Oleh Konsultan
PerencanaPerhitungan anggaran Biaya ini dilakukan setelah gambar rencana
(desain) selesai dibuat oleh konsultan Perencana. Perhitungan anggaran biaya
ini lebih teliti dan cermat sesuai ketentuan dan syarat-syarat penyusunan
anggaran biaya.Penyusunan anggaran biaya ini di dasarkan pada :
a.Gambar Bestek Gunanya untuk menentukan / menghitung
besarnya volume masing – masing pekerjaan.
b.Bestek atau Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Gunanya untuk menetukan
spesifikasi bahan dan syarat-syarat teknis.
c.Harga Satuan
Pekerjaan Dihitung
dari harga satuan bahan dan harga satuan upah berdasarkan perhitungan
analisa BOW.
3. Rencana Anggaran Biaya
Detail oleh Kontraktor
Anggaran Biaya ini dibuat oleh kontraktor setelah melihat desain konsultan
perencana(gambar bestek dan RKS), dan pembuatannya lebih terperinci dan teliti
karena sudahmemperhitungkan segala kemungkinan ( melihat medan,
mempertimbangkan metode-metode pelaksanaan, dsb ). Rencana Anggaran Biaya ini
kemudian dijabarkan dalam bentuk penawaran oleh kontraktor pada waktu
pelelangan, dan menjadi harga yang pasti(fixed price) bagi pemilik setelah
salah satu rekanan ditunjuk sebagi pemenang dan Surat Perjanjian Kerja (SPK)
telah ditanda tangani.
4. Anggaran Biaya sesungguhnya (Real Cost)
setelah proyek selessai
Bagi pemilik fixed price yang tercantum dalam kontrak adalah yang terakhir,
kecuali dalam pelaksanaan terjadi tambah dan kurang (meer & minder werk).
Bagi kontraktor nilai tersebut adalah penerimaan yang fixed, sedangkan
pengeluaran yang sesungguhnya (Real cost) yaitu segala yang kontraktor
keluarkan untuk menyelesaikan proyek tersebut.Besarnya real cost tersebut hanya
diketahui oleh kontraktor sendiri. Penerimaan di atas dikurangi Real Cost
adalah laba diperoleh oleh kontraktor.
3.
Fungsi Rencana Anggaran Biaya
Secara Umum ada 4
Fungsi Utama dari Rancanga Anggaran Biaya (RAB) :
1. Menetapkan jumlah total biaya pekerjaan
yang menguraikan masing masing item pekerjaan yang akan dibangun. RAB harus
menguraikan jumlah semua biaya upah kerja, material dan peralatan termasuk
biaya lainnya yang diperlukan misalanya perizinan, kantor atau gudang
sementara, fasilitas pendukung misalnya air dan listrik sementara.
2. Menetapkan Daftar dan Jumlah Material yang
dibutuhkan. Dalam RAB harus dipastikan jumlah masing masing material disetiap
komponen pekerjaan. Jumlah material didasarkan dari volume pekerjaan , sehingga
kesalahan perhitungan volume setiap komponen pekerjaan akan mempengaruhi jumlah
material yang dibutuhkan. Daftar dan Jenis material yang tertuang dalam RAB
menjadi dasar pembelian material ke Supplier.
3. Menjadi dasar untuk penunjukan/ pemilihan
kontraktor pelaksana. Berdasarkan RAB yang ada , maka akan diketahui jenis dan
besarnya pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dari RAB tersebut akan kelihatan
pekerja dan kecakapan apa saja yang dibutuhkan. Berdasarkan RAB tersebut akan
diketahui apakah cukup diperlukan satu kontraktor pelaksana saja atau apakah
diperlukan untuk memberikan suatu pekerjaan kepada subkontraktor untuk
menangani pekerjaan yang dianggap perlu dengan spesialis khusus.
4. Peralatan peralatan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan akan diuraikan dalam estiamsi biaya yang ada. Seorang
estimator harus memikirkan bagaimana pekerjaan dapat berjalan secara mulus
dengan menentukan peralatan apa saja yang dibutuhkan dalam pekerjaan tersebut.
Dari RAB juga dapat diputuskan peralatan yang dibutuhkan apakah perlu dibeli
langsung atau hanya perlu dengan sistim sewa.. Kebutuhan peralatan
dispesifikasikan berdasarkan jenis, jumlah dan lama pemakaian sehingga dapat
diketahui berapa biaya yang diperlukan.
4.
Unsur-Unsur yang Terlibat Dalam Pembangunan
1)
Principal (Owner)
Adalah pihak yang berada dalam posisi
pemberi tugas, pihak inilah yang nantinya memiliki/mengguanakan bangunan
tersebut.
Syarat :
a)
Memiliki tanah
b)
Memiliki dana/modal
c)
Memiliki surat keputusan otorisasi bagi principal
Kewajiban :
a)
Membayar ongkos bangunan :
• Honorium perencana
• Honorium direksi
• Harga bangunan ditambah keuntungan
pemborong
• Biaya pengurusan izin bangunan
b)
Mengurus izin bangunan
c)
Menunjukkan/menentukan perencana, direksi, dan pemborong
d)
Menandatangani kontrak
e)
Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan
Hak :
a)
Mendapatkan izin bangunan
b)
Mendapatkan desain bangunan
c)
Mendapatkan fisik bangunan
d)
Mendapatkan bangunan pengawas
2)
Perencana (Konsultan)
Adalah pihak yang berada pada posisi
penerima tugas perencanaan dari principal, oleh karena itu pihak ini harus ahli
dalam hal perencanaan bangunan.
Syarat :
a)
Berbentuk perorangan atau badan hokum
b)
Ahli baangunan sehingga bias mewujudkan keinginan principal
Kewajiban :
a)
Perencanaan berkewajiban untuk mewujudkan keinginan/ide principal
kedalam bentuk perencanaan (desain) baik dari segi konstruktif, arsitektoris,
ekonomis dan fungsional.
b)
Perencanaan berkewajiban mengumpulkan data dan syarat-syarat yang ada
kaitannya dengan tugas tersebut.
c)
Perencanaan berkewajiban mendampingi principal dalam seleksi pemborong
dan pengawas.
Hak :
Perencanaan berhak mendapatkan honorium
sesuai dengan ketentuan/perjanjian.
3)
Kontraktor (Pemborong)
Adalah pihak yang juga sebagai penerima
tugas dari principal tapi dalam hal mewujudkan fisik bangunan lapangan.
Syarat :
a)
Memiliki modal
b)
Memiliki tenaga ahli
c)
Memiliki peralatan
d)
Bersifat perorangan/badan hokum
Kewajiban :
a)
Mewujudkan fisik bangunan sesuai dengan bestek/gambar bestek dalam
selang waktu yang sudah ditetapkan.
b)
Tunduk dari direksi sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan
bestek.
c)
Membuat laporan tentang perkembangan pekerjaan pada direksi.
d)
Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Hak :
Pemborong berhak menerima kembali biaya
bangunan ditambah dengan keuntungan tepat pada waktunya sesuai dengan
ketentuan/perjanjian.
4)
Konsultan Pengawas
Adalah suatu pihak yang bertanggung
jawab mengawasi jalannya pembangunan yang dilaksanakan oleh
pemborong/pelaksana.
Syarat :
a)
Berbentuk perseorangan atau badan hokum
b)
Ahli dalam bidang masing-masing
c)
Diangkat sekaligus merupakan orang kepercayaan principal
Kewajiban :
Konsultan pengawas berkewajiban
mengawasi jalannya pekerjaan yang dilakukan pemborong, sesuai dengan ketentuan
yang terdapat didalam bestek dan gambar bestek.
Hak :
Konsultan pengawas berhak mendapatkan
honorium sesuai dengan ketentuan dan perjanjian.
5. Struktur
Organisasi Penyelenggara Pembangunan
Dalam melaksanakan
suatu pembangunan terdapat dua badan pengelola, yaitu :
1) Konsultan Perencana
Adalah suatu bentuk
badan usaha atau perorangan yang bergerak dan menjalankan usahanya dalam bidang
jasa konsultan perencana dan pengawasan.
Jenis-jenis pelayanan
konsultan perencana antara lain :
a) Perencanaan umum
b) Jasa survey
c) Study kelayakan
d) Perencanaan teknik
e) Pengawasan
f) Manajemen
g) Penelitian
2) Kontraktor (pemborong)
Adalah suatu badan usaha
atau perorangan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan dilapangan sesuai
dengan kontrak kerja.
Keterkaitan antara
Konsultan dengan Kontraktor adalah :
Konsultan dan
kontraktor bersama-sama dalam mewujudkan suatu keinginan principal dalam hal
perencanaan yang dibuat konsultan dan mewujudkan fisiknya oleh kontraktor yaitu
dengan melaksanakan pekerjaan tersebut. Disamping saling koordinasi dan
kerjasama dalam pelaksanaan maupun pengawasan mereka juga mendapatkan haknya
dari principal yaitu honorium yang sesuai dengan ketentuannya.
6.
Perencanaan
Adalah suatu bentuk
proses pemberian pekerjaan dari principal kepada arsitek dalam tahapan-tahapan
pekerjaan dimulai dari perencana sampai dengan pengawasan pekerjaan dengan
memberikan pembayaran jasa kepada perencana menurut persentase harga bangunan.
Hal yang perlu
diketahui :
• Maksud dan fungsi bangunan
• Luas tanah yang akan dibangun
• Mengetahui syarat-syarat dari instansi
Pemda dalam hal bangunan
• Keadaan tanah
• Besar biaya dan keperluan
• Situasi
Adapun gambar (gambar
bestek) yang harus disiapkan oleh arsiteks :
• Site plan
• Denah
• Tampak depan dan samping
• Potongan-potongan
• Rencana pondasi
• Rencana atap
• Gambar-gambar detail
Langkah-langkah dalam
perencanaan :
a) Sketsa bentuk
b) Pra rencana
Merupakan pekerjaan menggambar dengan
skala kecil yang berisi denah, potongan-potongan, tampak-tampak, gambar situasi
dan perspektif dan digunakan sebagai pedoman.
c) Gambar bestek
Merupakan gambar
lanjutan dari gambar pra rencana dan gambar detail dasar dengan skala yang
lebih besar yang membuat lukisan unsure-unsur pembentuk bangunan yang akan
diperlukan dilapangan.
d) Gambar detail
Merupakan gambar
penjelasan dengan skala yang lebih besar dari bagian yang sulit dipahami dari
gambar rencana pelaksanaan.
e) Bestek
Adalah lembaran buku
yang berisi peraturan dan syarat-syarat atau uraian pekerjaan yang terinci dari
bangunan yang akan dikerjakan.
f) Rencana biaya
Merupakan perhitungan
ongkos, bahan-bahan, upah, tenaga kerja, serta biaya-biaya lain.
g) Pelelangan
Merupakan kegiatan
untuk melakukan pemberian pekerjaan secara selektif kepada pemborong yang
berhak.
h) Pelaksanaan
Bestek
• Bestek berasal dari bahasa Belanda yang
berarti peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan suatu pekerjaan bangunan atau
proyek.
• Bestek merupakan suatu peraturan yang
mengikat atau uraian pekerjaan yang diuraikan sedemikian rupa, terinci cukup
jelas dan mudah dipahami.
• Bestek dibagi atas :
a. Peraturan umum
b. Peraturan administrasi
c. Peraturan dan teknis
Cara Melaksanakan
Pekerjaan
Dalam melaksanakan
pekerjaan terdapat berbagai cara yaitu :
a) Dikerjakan sendiri, yaitu : pekerjaan yang
dapat dilakukan langsung baik pengadaan bahan dan pengaturan tenaga dapat
dilakukan si pemilik, seperti bangunan yang sederhana.
b) Diborongkan sebagian, yaitu : pemilik
menyediakan bahan-bahan dan pelaksanaan pekerjaan diserahkan kepada pemborong
dengan perhitungan persentase pengawasan.
c) Pelelangan, yaitu : pemberian pekerjaan
dengan cara menyeleksi pemborong yang akan melaksanakan pekerjaan pelelangan
ini khususnya dilaksanakan untuk bangunan pemerintah atau milik bersama.
7. Pelelangan
Setelah perencanaan
selesai, tahap berikutnya pihak principal mengadakan penawaran borongan
pelaksanaan pekerjaan. Pemborong-pemborong dipanggil untuk mengajukan penawaran
atas pelaksanaan bangunan.
Cara pelelangan
diatur/dituangkan dalam keputusan presiden
1) Pelelangan umum, pelelangan ini
diberitahukan kepada pemborong-pemborong melalui iklan-iklan atau surat kabar
(massa media) yang lain serta mencantumkan syarat-syarat bagi yang berhak
mengikuti. Adapun keuntungannya yaitu mendapat harga yang murah karena banyak
penawar, tetapi mungkin akan mendapat pemborong yang kurang bonafid/tidak
berkualitas.
2) Pelelangan dibawah tangan (penunjukkan
langsung). Dipanggil/ditunjuk satu pemborong yang telah dipercaya
kebonafiditasnya, sehingga memberikan harga penawaran secara wajar atau
relative tinggi karena tidak ada persaingan.
3) Pelelangan dengan undangan (terbatas),
mengundang beberapa pemborong yang terbatas jumlahnya unutk mengajukan
penawaran. Bagi yang tidak memenuhi syarat prakualifikasinya tidak akan
diikutsertakan, sehingga bonafiditasnya terjamin. Keuntungannya principal
mendapatkan pemborong yang lulus pra kualifikasi, adanya persaingan penawaran
dengan harga relative rendah, harga sedang/wajar.
itu sguys sekilas tentang RAB, semoga bermanfaat yah.
thanks
Alhamdulillah...Bagus...Semoga Tambah Barokah...Aamiin...
BalasHapus